Artikel Wanita Buddhis Indonesia
PENGHAPUSAN KEKERASAN DALAM RUMAH TANGGA (PKDRT)
Metta Suri Citradi
Kemanapun seseorang pergi ia pasti rindu untuk kembali ke keluarga masing- masing, terutama jika merasa tidak aman atau kurang sehat. Karena keluarga merupakan tempat berlindung yang dapat memberikan rasa aman, dimana setiap anggota keluarga bisa saling mengasihi, belajar bertanggung jawab dan tempat belajar memelihara prinsip moral.
Awal terbentuknya keluarga adalah pertemuan dua orang yang mempunyai sifat, pendidikan, latar belakang budaya/tradisi, tingkatan ekonomi yang berbeda.
Perbedaan ini kadang bisa menimbulkan konflik, apalagi hidup dijaman penuh tekanan seperti ini. Seperti kita ketahui bahwa perubahan pola hidup manusia menimbulkan pemanasan global atau pergeseran musim, bencana alam dan sebagainya, yang mengakibatkan berbagai macam krisis diantaranya krisis ekonomi, krisis mental. Belum lagi pengaruh dari luar, pengaruh globalisasi, antara lain: pengaruh tayangan televisi yang mulai bergesar dari fungsinya : dari mendidik masyarakat menjadi percontohan tindakan kekerasan demi kepentingan sekelompok orang. Keadaan seperti inilah yang menimbulkan degradasi moral (menurunnya nilai moral) dalam keluarga.
Masalah sepele bisa merusak kerukunan dalam rumah tangga bahkan ada yang menimbulkan bencana.
Banyak orang yang bisa menyelesaikan persoalan dengan bijaksana, tetapi tidak sedikit juga yang menyelesaikan persoalan dengan cara yang ’menurutnya benar dan cepat’ yaitu dengan kekerasan, tetapi faktanya malah menimbulkan masalah baru lagi.
Kalau setiap persoalan dalam keluarga diselesaikan dengan kekerasan, maka suami terhadap istri, anak terhadap orangtua, majikan terhadap pembantu atau sebaliknya akan mencontoh dan menyelesaikan persoalannya dengan kekerasan juga, dan jika dia mengalami kekerasan pun akan menerimanya dengan pasrah, karena dia berpikir itulah caranya; sehingga terciptalah bentuk pewajaran kekerasan dalam rumah tangga. Banyak sekali korban yang membisu demi keharmonisan atau malu untuk mengungkapkan karena merupakan aib, apalagi jika terjadi di kalangan orang yang mempunyai kedudukan tinggi dan dikenal banyak orang. Semakin terungkapnya kasus-kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) bukan berarti menunjukan adanya peningkatan kejadian kekerasan, tetapi merupakan bentuk keberanian korban menuntut hak-hak mereka
Sebenarnya kekerasan bisa terjadi dimana saja, kapan saja dan oleh siapa saja, tapi yang sangat ironis kalau kekerasan dilakukan oleh orang dekat/ dikenal baik oleh korban dan terjadi di dalam rumah; yang seharusnya menjadi tempat perlindungan yang paling aman. Kekerasan seperti ini dinamakan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT).
Kekerasan akan tetap terjadi jika yang ditangani hanya korban saja, karena si pelaku masih bisa melakukan kekerasan lagi untuk mencapai tujuannya.
Pelaku KDRT dapat dijerat dengan Undang Undang no. 23 tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (PKDRT).
Kekerasan dalam rumah tangga adalah setiap perbuatan terhadap seseorang (terutama perempuan) yang berakibat timbulnya kesengsaraan/penderitaan secara fisik, seksual, psikologis, dan atau penelantaran rumah tangga termasuk ancaman untuk melakukan perbuatan pemaksaan, atau perampasan kemerdekaan secara melawan hukum dalam lingkungan rumah tangga.
Yang termasuk lingkup rumah tangga adalah: suami, istri, anak (termasuk anak angkat/ tiri), orang yang mempunyai hubungan darah, perkawinan, persusuan, pengasuhan, perwalian yang menetap dalam rumah tangga (mertua, menantu, ipar dan besan), pembantu rumah tanggal dan menetap.
Bentuk kekerasan dalam rumah tangga:
1. Kekerasan fisik : perbuatan yang mengakibatkan rasa sakit, jatuh sakit, luka berat.
2. Kekerasan psikis perbuatan yang mengakibatkan ketakutan, hilangnya rasa percaya diri, hilangnya kemampuan untuk bertindak, rasa tidak berdaya, dan/ atau penderitaan psikis berat pada seseorang.
3. Kekerasan seksual : pemaksaan hubungan seksual dengan cara tidak wajar/ tidak disukai, pemaksaan hubungan seksual dengan orang lain untuk tujuan komersial dan/ atau tujuan tertentu. Kekerasan seksual meliputi pemaksaan hubungan seksual yang dilakukan terhadap orang yang menetap dalam lingkup rumah tangga, pemaksaan hubungan seksual terhadap salah seorang dalam lingkup rumah tangganya dengan orang lain untuk tujuan komersial dan/ atau tujuan tertentu.
4. Penelantaran rumah tangga : menelantarkan orang dalam lingkup rumah tangga yang wajib untuk diberikan kehidupan, perawatan/ pemeliharaan, perbuatan yang mengakibatkan ketergantungan ekonomi dengan cara membatasi dan/ atau melarang untuk bekerja yang layak di dalam/ luar rumah sehingga korban berada di bawah kendali orang tersebut.
Korban berhak mendapatkan perlindungan dari pihak keluarga, kepolisian, kejaksaan, pengadilan, advokat, lembaga sosial, pelayanan kesehatan sesuai dengan kebutuhan medis, penanganan kasus berkaitan dengan kerahasiaan korban, pendampingan oleh pekerja sosial dan bantuan hukum pada setiap tingkat pemeriksaan dan pelayanan bimbingan rohani.
Peran pemerintah dalam penghapusan kekerasan dalam rumah tangga:
Penyediaan ruang pelayanan khusus (RPK) di kantor kepolisian, penyediaan aparat, tenaga kesehatan, pekerja sosial dan pembimbing rohani, memberikan perlindungan bagai pendamping, saksi, keluarga dan teman korban.
Peran masyarakat juga diperlukan misalnya jika mendengar, melihat, mengetahui terjadinya KDRT wajib melakukan upaya sesuai dengan batas kemampunya untuk mencegah berlangsungnya tindak pidana, memberikan perlindungan, pertolongan darurat dan membantu proses pengajuan permohonan penetapan perlindungan. Namun untuk kejahatan kekerasan psikis/ fisik ringan serta kekerasan seksual yang terjadi dalam relasi antar suami istri, maka yang berlaku adalah delik aduan; maksudnya korban sendiri yang melaporan secara langsung, kalau korban adalah seorang anak, laporan dapat dilakukan oleh orang tua, wali, pengasuh atau anak yang bersangkutan.
Pembuktian kasus adalah keterangan saksi korban saja sudah cukup, apabila disertai dengan suatu alat bukti sah lainnya misalnya keterangan saksi, keterangan ahli, surat, petunjuk dan keterangan terdakwa.
Pelaku dapat penjara atau denda yang lamanya dan besarnya denda berbeda beda sesuai dengan tindak kekerasan yang dilakukan.
UU RI no. 23 tahun 2004 tentang PKDRT disahkan untuk mencegah segala bentuk KDRT, melindungi korban, menindak pelaku kekerasan & memelihara keutuhan rumah tangga yang harmonis dan sejahtera, bukan untuk mencerai beraikan anggota keluarga.
Adanya UU PKDRT bukan berarti segala bentuk KDRT sudah dapat dihentikan.
Hendaknya setiap orang berusaha untuk tidak melakukan kekerasan bukan karena takut akan UU tetapi benar benar menyadari segala akibat dari perbuatan perbuatannya.
Jangan percaya begitu saja pada mitos yang menyesatkan misalnya: kekerasan yang dilakukan sebagai ungkapan rasa sayang, cemburu, kemesraan bisa bertambah setelah melakukan kekerasan, atau kekerasan dilakukan sebagai kontrol untuk mendidik tapi malah faktanya merupakan teror
Budaya patriarkat menempatkan perempuan hanya di ranah domestik, sehingga kaum perempuan mempunyai beban yang berat ketimbangan laki laki, apalagi perempuan yang bekerja diluar rumah. Kalau pekerjaan tidak selesai dianggap tidak mampu mengurus keluarga; sehingga mengalami tekanan psikis berat, bahkan dalam beberapa kasus memunculkan keinginan bunuh diri atau malah terdorong untuk membunuh anak/ suami sebagai upaya untuk melenyapkan beban berat yang dialaminya.
Keutuhan/ keharmonisan dalam keluarga bukan hanya tanggung jawab istri; tetapi tanggung jawab seluruh anggota keluarga, yang artinya seluruh anggota keluarga harus bisa menciptakan kedamaian/ keharmonisan; karena keluarga juga merupakan organisasi yang setiap anggotanya sadar dan bertanggung jawab akan tugasnya masing masing.
Dalam Sigalovada Sutta Buddha memberikan petunjuk tentang kewajiban tanggung setiap anggota keluarga tanpa mempersoalkan siapa yang lebih tinggi atau lebih rendah disamping melaksanakan sila dalam kehidupannya sehari hari. Dengan demikian terciptalah batin yang luhur (brahma-vihara) . Orang yang bijaksana terlebih dahulu harus mengembangkan dirinya sendiri dalam hal yang patut, dengan demikian ia dapat melatih orang lain (Dhammapada 158). kalau setiap anggota keluarga bisa mengatur dirinya sendiri maka akan tercipta harmoni dalam keluarga.(MSC)


